Masukkan nomor tiket dan email yang Anda gunakan saat membuat laporan.
PENERIMAAN, PENDOKUMENTASIAN, PEMROSESAN, DAN PENYELESAIAN KELUHAN/PENGADUAN
UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA
Menetapkan langkah-langkah standar dalam proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan/keluhan yang diajukan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau masyarakat umum.
SOP ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena yang menerima dan/atau menindaklanjuti keluhan/pengaduan terkait layanan akademik maupun non-akademik.
| No | Tahapan | Deskripsi Kegiatan | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|
| 1 | Penerimaan Pengaduan | Pengaduan diterima melalui form online, surat tertulis, atau datang langsung ke Unit Layanan Pusat Informasi. | Petugas ULPI |
| 2 | Pencatatan & Registrasi | Setiap pengaduan dicatat dan diberi nomor registrasi unik untuk ditindaklanjuti. | Petugas ULPI |
| 3 | Klasifikasi Pengaduan | Pengaduan dikategorikan berdasarkan jenis, urgensi, dan bidang yang terkait. | Koordinator ULPI |
| 4 | Koordinasi & Tindak Lanjut | ULPI meneruskan pengaduan ke unit terkait untuk penyelesaian dan memantau progresnya. | Unit Terkait |
| 5 | Penyelesaian & Pelaporan | Hasil penyelesaian disampaikan kepada pengadu dan dilaporkan ke Rektor secara berkala. | Koordinator ULPI |
Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja sejak diterima, dan diselesaikan maksimal 14 hari kerja tergantung kompleksitas kasus.
Semua data pengaduan disimpan dalam sistem informasi pengaduan universitas. Evaluasi dilakukan setiap semester oleh ULPI dan dilaporkan ke Rektor.
Unit Layanan Pusat Informasi (ULPI)
Universitas Bina Bangsa Getsempena